BERKOMITMEN MELAKSANAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

TENTANG PPID

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tentang PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. …

Struktur Organisasi PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASIRSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO Direktur Utama : Pembina PPID Pelaksana UPT Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional : Penanggung Jawab I PPID Pelaksana UPT Direktur Pelayanan …

Tugas dan Fungsi PPID

Berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Nomor: HK.02.03/D.XXVI/2859/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokuementasi (PPID) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, Tugas dan fungsi PPID adalah sebagai berikut:

Standart Pelayanan Informasi Publik

SK STANDAR PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2024

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Berdasarkan Surat Sesditjen Nomor KM.05.02/I.2/7111/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik. ” PPID RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Memberikan Pelayanan Informasi Secara Cepat, Tepat Waktu, Cara Mudah Dan Sederhana “