1. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik yang diterima pada tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tri Wulan PPID RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun 2019 rata rata < 3 hari.
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik yang diterima pada tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tri Wulan PPID RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun 2020 rata rata < 3 hari.
  3. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik yang diterima pada tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tri Wulan PPID RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun 2021 rata rata < 3 hari.
  4. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik yang diterima pada tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tri Wulan PPID RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun 2022 rata rata < 3 hari.
  5. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik yang diterima pada tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tri Wulan PPID RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun 2023 rata rata < 3 hari.
Penanggungjawab Pembuatan Informasi : Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : Update data tahun 2024
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : 5 tahun
Jenis Media Yang Memuat Informasi :Buku Laporan PPID