Terdiri atas Direktur Utama dibantu oleh tiga Direktur dan 11 Tim Kerja serta 20 Instalasi.

Struktur Organisasi ,Tugas, Wewenang & Fungsi tertuang dalam PMK No. 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

 

Penanggungjawab Pembuatan Informasi : Ketua Tim kerja Organisasi dan SDM
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : Update data tahun 2024
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi :